Isi
Setiap hari, prasangka terhadap homoseksual yang disebut homofobia membuat korban baru. Jenis diskriminasi ini dapat menimbulkan kebencian dan memotivasi kekerasan fisik dan kekerasan verbal terhadap gay, lesbian, biseksual, waria dan transeksual. Menurut LSM Grupo Gay da Bahia, setiap 28 jam seorang pria atau wanita homoseksual dibunuh di Brasil. Ini adalah tokoh perang. Keluhan tentang kekerasan homofobik juga terus berkembang di Tanah Air.Menurut Sekretariat Hak Asasi Manusia Kepresidenan Republik, 2.084 pengaduan tercatat pada tahun 2012, peluncuran terbaru Laporan Kekerasan Homofobia.
Asal istilah
Kata homofobia berasal dari bahasa Yunani dan mengacu pada perasaan takut terhadap homoseksualitas. Seiring dengan ketakutan muncul perasaan jijik, kebencian dan kebencian. Istilah ini digunakan oleh George Weinberg, seorang psikolog Amerika yang bertanggung jawab untuk menghilangkan homoseksualitas dari daftar penyakit yang didiagnosis oleh terapis. Menurut peneliti Érika Pretes, yang menghasilkan studi "Sejarah Kriminalisasi Homoseksualitas di Brasil", keengganan terhadap homoseksual adalah sebuah konstruksi yang dibuat, dipaksakan dan dipertahankan oleh masyarakat dan, oleh karena itu, dapat diubah.
Kurangnya undang-undang
Secara historis, hubungan antara sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan seksual. Gereja, pada gilirannya, mengutuk homoseksualitas sebagai dosa sodomi. Baru pada tahun 2013 Paus Franscisco mulai membela bahwa Gereja harus mentolerir dan menyambut kaum homoseksual yang setia. Di Brasil, meskipun prasangka ras atau warna kulit dianggap sebagai kejahatan, homofobia tidak digolongkan sebagai kejahatan. Namun, yurisprudensi telah menerapkan undang-undang yang mengkriminalisasi warna kulit dan prasangka ras dalam kasus kekerasan dan prasangka homofobik.
Homoseksualitas yang dipidanakan
Dimungkinkan untuk memverifikasi salah satu dampak paling buruk dari homofobia di 78 negara di mana homoseksual dianggap sebagai kejahatan. Sebagian besar negara dengan hukum homofobia berada di Afrika dan Asia. Di Amerika Selatan, Guyana masih mengkriminalisasi kaum homoseksual. Lima negara memiliki undang-undang yang menghukum mati orang yang bersalah melakukan perilaku homoseksual. Mereka adalah: Arab Saudi, Iran, Yaman, Mauritania dan Sudan, belum lagi di wilayah Nigeria dan Somalia. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menggolongkan homoseksualitas sebagai kejahatan merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional.
Memerangi homofobia
Seringkali, perilaku homofobik sangat dekat dengan kita. Mengutuk, menghina secara verbal, memfitnah, atau bahkan memberi isyarat dapat dianggap sebagai homofobia, serta sikap berprasangka terselubung, seperti tawa dan komentar ironis. Di lingkungan sekolah, informasi adalah senjata terbaik untuk membalikkan perilaku homofobik. Ini adalah peran pendidik untuk menawarkan pengetahuan kepada siswa untuk memahami perilaku seksual yang berbeda, selalu menghormati semua orang. Dalam ruang lingkup undang-undang, ada RUU yang tertunda di Kongres Nasional untuk kriminalisasi homofobia. Secara umum, kita masing-masing dapat berkampanye di komunitas kita agar setiap orang diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.