Isi
Seorang individu yang dengan sengaja membuat tuduhan palsu terhadap orang lain dengan tujuan merusak reputasi seseorang dapat menghadapi beberapa hukuman, menurut hukum. Karena undang-undang berbeda-beda, reparasi sipil bisa berbeda dan berada dalam batasan yang diberlakukan oleh pihak berwenang.
Fitnah
Fitnah, komunikasi lisan tentang tuduhan palsu, dengan tujuan merendahkan reputasi seseorang atau organisasi, terbuka untuk hukuman perdata, menurut hukum. Untuk membuktikan tindakan fitnah, harus ditunjukkan bukti yang kuat bahwa orang yang membuat pernyataan tahu bahwa pernyataan itu salah pada saat dia membuat pernyataan, dan bahwa pernyataan itu dibuat dengan tujuan untuk merugikan korban di hadapan masyarakat atau tempat pekerjaan.
Fitnah
Pencemaran nama baik adalah bentuk lain dari tuduhan palsu yang dapat dihukum dengan sanksi perdata, menurut hukum. Ini terdiri dari membuat pernyataan atau representasi cetak atau visual di internet, yang menghadirkan representasi palsu yang terkait dengan etika atau karakter individu atau organisasi. Untuk membuktikan pencemaran nama baik, harus ditunjukkan bukti dakwaan palsu dan tercetak beserta bukti bahwa pencemaran nama baik tidak hanya menghina atau menyinggung, tetapi dilakukan dengan sengaja dan dengan itikad buruk.
Pencemaran nama baik orang
Pencemaran nama baik adalah tuduhan palsu yang dapat dihukum melalui reparasi perdata atau tuntutan pidana, tergantung dari sifat tuduhan tersebut. Pencemaran nama baik terdiri dari komunikasi yang disengaja, baik lisan maupun tertulis, yang dilakukan dengan maksud untuk merendahkan reputasi seseorang, menghilangkan rasa hormat atau kepercayaan yang diberikan kepadanya, atau menimbulkan opini negatif, menghina dan bermusuhan terhadap orang atau organisasi tersebut. Untuk membuktikan pencemaran nama baik, perlu memberikan bukti atas pernyataan tersebut, bersama dengan bukti bahwa orang tersebut mengetahui bahwa dakwaan itu palsu, tetapi tetap dengan itikad buruk.
Kesaksian yang ceroboh atau tidak kompeten
Dalam keadaan tertentu, kesaksian yang lalai atau tidak kompeten yang diberikan oleh saksi ahli dalam perkara perdata atau pidana dapat menjadi dasar untuk proses perdata jika terbukti bahwa reputasi atau posisi korban telah dirugikan di hadapan masyarakat dan di tempat kerja. Bergantung pada sifat kelalaian atau ketidakmampuan kesaksian, korban dapat menuntut hilangnya gaji, rasa sakit dan penderitaan, serta hukuman, menurut hukum.
Sanksi pidana
Membuat tuduhan palsu saat mematuhi hukum, dengan tujuan merusak reputasi seseorang atau mendorong seseorang untuk dituntut (mengetahui bahwa orang tersebut tidak bersalah), merupakan pelanggaran dan tunduk pada hukuman yang diberikan oleh hukum. Undang-undang berbeda-beda, tetapi sumpah palsu sering kali merupakan kejahatan di banyak tempat dan pelakunya dapat menanggapinya secara kriminal, tergantung pada sifat pelanggarannya.